Diduga Jadi Sarang Judi, Warga Minta Aparat Tindak Tegas Sabung Ayam di Binangun

Abah Sofyan

Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran atau fasilitasi aktivitas perjudian secara elektronik juga dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas utama Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Dengan demikian, pembiaran terhadap kegiatan perjudian bisa menjadi bentuk kelalaian institusional yang perlu diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait langkah tindaklanjut atas aktivitas tersebut.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating