Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat, Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Abah Sofyan
Ilustrasi Wartawan vs Polri - Foto Gemini AI

Investigasi Indonesia

Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap dua jurnalis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari publik. Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan mereka: Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti.

Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah, atas tuduhan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP.


Tuntut Sahnya Proses Hukum, Gugat Hingga Kapolri

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk 7 orang advokat sebagai kuasa hukum untuk melawan:

Bacaan Lainnya
  • Termohon I: Kapolri
  • Termohon II: Kapolda Jateng
  • Termohon III: Kapolres Blora

Para pengacara tersebut diberi wewenang penuh untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, serta melakukan pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating