Jakarta – Dugaan kriminalisasi terhadap dua jurnalis dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari publik. Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan mereka: Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti.
Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah, atas tuduhan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP.
Tuntut Sahnya Proses Hukum, Gugat Hingga Kapolri
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk 7 orang advokat sebagai kuasa hukum untuk melawan:
- Termohon I: Kapolri
- Termohon II: Kapolda Jateng
- Termohon III: Kapolres Blora
Para pengacara tersebut diberi wewenang penuh untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, serta melakukan pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Tinggalkan Balasan