“Jalan jadi licin setelah disiram air, ini berbahaya karena bisa menyebabkan pengendara sepeda motor jatuh dan mengalami kecelakaan,”ungkap warga.

Warga juga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan ini dan meminta agar aktivitas galian C di area tersebut dihentikan demi keselamatan bersama.
Saat ini status aduan masih dalam proses disposisi dan diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, S.H., M.H., sudah dihubungi awak media pada hari Rabu (23/04/2025, melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan serta tindak lanjut atas keluhan warga. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kasatreskrim Polres Kudus tidak memberikan jawaban.
(Tim/Red)
Tinggalkan Balasan