Diduga Numpang Gratis, PLN Pasuruan Tagih Warga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pasuruan Jawa Timur – Publik tengah menyoroti adanya dugaan pungutan pemindahan tiang PLN di wilayah Pasuruan setelah sebuah unggahan dari akun Facebook Daniel Hanaya Sinaga II viral. Unggahan tersebut mengungkap keluhan seorang warga bernama Pak Mustofa yang lahan bersertifikat miliknya diduga telah digunakan secara cuma-cuma oleh pihak PLN untuk menempatkan infrastruktur kelistrikan sejak tahun 1980, namun kini justru dibebankan biaya fantastis saat meminta pemindahan.

Berdasarkan narasi yang dibagikan, di atas lahan pribadi Pak Mustofa berdiri dua tiang listrik dan satu panel besar yang diduga telah “menumpang” secara gratis selama sekitar 45 tahun. Persoalan muncul ketika Pak Mustofa berencana membangun rumah di lahan miliknya tersebut dan meminta pihak PLN untuk memindahkan aset mereka, namun ia diduga dimintai dana sebesar Rp28 juta.

45 Tahun Diduga Tanpa Kompensasi

Dalam informasi yang diunggah Daniel Hanaya Sinaga II, ditekankan adanya ketidakadilan yang dirasakan pemilik lahan. Sejak puluhan tahun silam, pihak PLN diduga menggunakan lahan tersebut tanpa memberikan uang sewa atau kompensasi apa pun kepada Pak Mustofa sebagai pemegang hak atas tanah yang sah.

Bacaan Lainnya

“Kan gil4 ya, 40 tahun numpang gratis bukannya bilang terima kasih, eh malah enggak tahu diri nyusahin orang yang mau bangun rumah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut. Hal ini memicu perdebatan mengenai etika pelayanan publik bagi warga yang lahannya diduga digunakan demi kepentingan distribusi listrik negara tanpa adanya imbal balik yang adil.

Baca juga: INDECH Ungkap Dugaan Penyimpangan di PLN

Landasan Hukum dan Aturan yang Berlaku

Secara regulasi, penggunaan lahan pribadi warga untuk infrastruktur listrik diatur secara ketat dalam perundang-undangan Indonesia. Jika klaim dalam unggahan tersebut benar, maka terdapat beberapa poin hukum yang dilanggar:

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 30 mewajibkan PLN untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi jika menggunakan lahan milik masyarakat. Jika kompensasi ini tidak pernah ada, maka penempatan aset tersebut diduga melanggar hak subjektif pemilik tanah.

UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: Membebankan biaya pemindahan tiang kepada warga di atas lahan yang diduga belum pernah dikompensasi dapat dikategorikan sebagai Maladministrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating