Pasal 1365 KUHPerdata: Penempatan aset di lahan orang lain tanpa izin dan tanpa kompensasi merupakan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat digugat secara perdata.
Ancaman Pidana dan Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah di atas lahan milik pribadi warga, hal tersebut dapat bersinggungan dengan:
Pasal 385 KUHP (Dugaan Penyerobotan Tanah): Jika instansi atau perwakilan instansi menggunakan lahan milik orang lain secara melawan hukum untuk kepentingan tertentu tanpa izin atau alas hak yang jelas.
Gugatan Ganti Rugi: Pemilik lahan memiliki hak hukum untuk menggugat pihak PLN agar melakukan pengosongan lahan serta membayar akumulasi “biaya sewa” atau ganti rugi materiil selama masa penggunaan lahan yang diduga tidak pernah dibayar sejak tahun 1980.
Menanti Tindak Lanjut Otoritas Terkait
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen PLN UP3 Pasuruan guna memastikan kebenaran informasi mengenai permintaan dana Rp28 juta tersebut. Masyarakat mendesak agar PLN memberikan solusi yang berkeadilan dan menghormati hak kepemilikan tanah warga yang sudah bersertifikat.
Warga disarankan untuk melaporkan kendala ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk mendapatkan mediasi hukum, mengingat hak warga atas tanah pribadi dilindungi oleh Undang-Undang di atas aturan internal perusahaan mana pun.
(Red)
















Tinggalkan Balasan