Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dianggap sepele, antara lain:
– Kerugian Negara: Terhambatnya pendapatan negara dari sektor pajak dan subsidi yang salah sasaran.
– Krisis Distribusi: Ketersediaan BBM subsidi menjadi langka bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
– Kerusakan Lingkungan: Potensi pencemaran akibat distribusi dan pembakaran BBM ilegal tanpa standar keselamatan.
Melihat fakta dan bukti di lapangan, masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gemuh, Polres Kendal, terlebih Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, untuk segera turun tangan. Tindakan tegas diperlukan tidak hanya untuk membongkar jaringan mafia solar ini, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 44.513.19 dan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini sangat penting dilakukan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merusak sistem subsidi BBM nasional dan memperkaya segelintir orang dengan merugikan rakyat banyak.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekonomi negara dan kepentingan masyarakat. Mafia solar harus diberantas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di SPBU, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
(TIM)
Tinggalkan Balasan