Dasar Hukum & Ancaman Pidana Terkait Judi Sabung Ayam
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 303 KUHP
Melarang penyelenggaraan atau turut serta dalam perjudian.
Ancaman pidana:
- Penjara maksimal 10 tahun, atau
- Denda maksimal Rp25 juta (ketentuan KUHP lama, relevan hingga ada implementasi penuh KUHP baru).
Pasal 303 bis KUHP
Melarang setiap orang yang ikut bermain judi atau menyediakan sarana perjudian.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun atau denda.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, efektif sebagian sejak 2023–2026)
Dalam KUHP baru, praktik perjudian tetap dilarang dan diatur dalam bagian mengenai ketertiban umum.
Ancaman pidana: bervariasi, umumnya 1–5 tahun penjara tergantung peran dan bentuk perjudian.
3. UU ITE (apabila ada promosi online)
Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang distribusi informasi yang memuat konten perjudian.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
(TIM)









Tinggalkan Balasan