Publik menunggu tindakan nyata dari pihak-pihak terkait khususnya Samsat Paten Kutoarjo, agar tidak terjadi lagi kerugian yang dialami masyarakat lainnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana:
Pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pelayanan publik bertentangan dengan hukum, dan dapat dijerat dengan pasal pidana berikut:
- Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta. - Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
Menggelapkan uang atau barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena hak. - PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Petugas yang merokok saat melayani masyarakat atau bersikap tidak profesional dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat.
(TIM)
Tinggalkan Balasan