Diduga Transparansi Buruk di Samsat Paten Kutoarjo: Wajib Pajak Rugi Ratusan Ribu

Abah Sofyan

Publik menunggu tindakan nyata dari pihak-pihak terkait khususnya Samsat Paten Kutoarjo, agar tidak terjadi lagi kerugian yang dialami masyarakat lainnya.


Landasan Hukum dan Ancaman Pidana:

Pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pelayanan publik bertentangan dengan hukum, dan dapat dijerat dengan pasal pidana berikut:

  • Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
    “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta.
  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
    Menggelapkan uang atau barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena hak.
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
    Petugas yang merokok saat melayani masyarakat atau bersikap tidak profesional dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating