Dituduh Mencuri, Pria di Kesesi Dihakimi Massa dan Meninggal Dunia

Abah Sofyan

hukum keluarga Bima, Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terkait peristiwa ini. Setelah mendapatkan mandat resmi, mereka akan segera membuat laporan ke polisi dengan mengacu pada Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian ini dimulai ketika Bima, yang bekerja sebagai pencari belut dan kodok, singgah di sebuah warung di Desa Karyomukti, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Beberapa warga di warung tersebut mendengar suara dari karung yang dibawanya, yang diduga merupakan suara itik atau bebek muda.

Warga kemudian menghadirkannya ke balai desa, di mana Bima diminta untuk membuat pernyataan tertulis di hadapan kepala desa, sebelum akhirnya pulang ke rumah pada dini hari Minggu.

Bacaan Lainnya

(Hatose)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating