DPP Aliansi Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kaltim Tuntaskan Mafia Ijazah Palsu

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sangatta, Kalimantan Timur — Dugaan praktik pemalsuan ijazah Paket C kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pendidikan, tetapi menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang dan terorganisasi. Berbagai laporan masyarakat telah disampaikan sejak berbulan-bulan lalu, namun penanganannya dinilai lamban dan tidak menunjukkan progres berarti.

Ketua DPP BP2 TIPIKOR – Lembaga Aliansi Indonesia sekaligus Sekretaris Redaksi Aktivis-Indonesia.co.id, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut aparat penegak hukum di Kalimantan Timur, termasuk Kepolisian Daerah Kaltim, harus bertindak cepat dan tegas.

“Bukti dugaan ijazah palsu sudah ada, bahkan terdapat ijazah baru dengan nama serta tanda tangan yang sama. Mengapa penyelidikannya begitu lambat? Hampir sembilan bulan kasus ini berjalan tanpa kejelasan. Jika Kapolda dan instansi di Kaltim tidak mampu menuntaskannya, kami akan bawa ke kementerian pusat dan Mabes Polri,” tegas Agustinus di kantornya, Kamis (20/11/2026).

Bacaan Lainnya

Temuan LSM Gempur: Pola Pemalsuan Berulang

LSM Gempur Kutai Timur sebelumnya melaporkan temuan mencurigakan berupa kemunculan kembali tanda tangan oknum Kepala Desa aktif dalam dokumen ijazah yang tidak terdaftar. Polanya identik dengan kasus lama, antara lain:

  • Lembaga pendidikan tidak terdaftar.
  • Nomor NPSN fiktif atau tak muncul di sistem Kemendikbud.
  • Format dan cap ijazah identik.
  • Tanda tangan pejabat desa sama persis, diduga hasil penyalinan atau template.

Kesamaan pola ini menunjukkan pelaku merasa berada dalam ruang bebas risiko akibat tidak adanya tindakan nyata pada laporan sebelumnya.

Dugaan Penegakan Hukum Tak Bergerak

Walaupun KUHP telah mengatur sanksi tegas soal pemalsuan dokumen, laporan masyarakat melalui LSM Gempur disebut tidak mendapatkan tindak lanjut signifikan. Belum ada penetapan tersangka, audit dokumen, maupun penyitaan barang bukti.

Kebuntuan penyelidikan ini menciptakan keberanian baru bagi pelaku, yang kini diduga kembali beroperasi dengan lebih terang-terangan.

Dampak bagi Korban: Uang Hilang, Kesempatan Kerja Gagal

Sejumlah warga mengaku mengikuti program Paket C dan membayar biaya administrasi, namun ijazah mereka kemudian ditolak saat melamar kerja. Mereka dirugikan secara materi dan masa depan.

Mereka bukan mencari jalan pintas, tetapi justru menjadi korban jaringan yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Keterlibatan tanda tangan Kepala Desa aktif dalam dokumen ilegal ini berpotensi mengarah pada:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating