Dua Kurir Sabu Banyumas Dibekuk Saat Tanam Paket di Cilacap

Abah Sofyan

Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar jaringan.

“Kami imbau warga untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Hubungi Polsek terdekat atau Call Center 110, aktif 24 jam setiap hari.”

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, Cilacap diharapkan terbebas dari jerat peredaran narkotika.

Bacaan Lainnya

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating