Dugaan Kriminalisasi Ibu Rina: Petinggi Polri Angkat Suara, Desak Kapolri dan Kompolnas Bertindak!

Abah Sofyan

Penahanan Tidak Manusiawi

Kronologi penahanan Ibu Rina semakin menuai kecaman publik setelah foto dirinya bersama bayi berusia 9 bulan beredar di media sosial. Mereka tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.

Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana yang juga merupakan Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan ini mencoreng semangat Polri Presisi.
“Negara tidak boleh abai. Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum, tetapi manusia yang harus diperlakukan bermartabat,” katanya.


Polemik Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus

Wilson Lalengke mengungkapkan, ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, ada perkara serupa dengan nilai transaksi Rp1,7 miliar yang berujung damai, namun diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

“Kasus Rina ini melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan keras Wilson Lalengke — “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia” — menjadi cerminan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Cek Pengakuan Ibu Rina saat Komunikasi dengan Ketua Umum PWI Wilson Lalengke: klik => Youtube Investigasi Indonesia


Tuntutan Tegas Petinggi Polri

Kini, dengan adanya respon dari Komjenpol (Purn) Oegroseno dan Kombespol Dedy Tabrani, publik berharap langkah konkret segera diambil oleh Kapolri dan Kompolnas untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi tentang bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., Dewan Penasehat PPWI.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri tersebut.

(TIM PPWI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating