Dugaan Mark-Up Dana BOS SMAN 1 Bandar

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Korupsi dan UU Pers

1. Tindak Pidana Korupsi (Mark-Up)

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 2 dan 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Menghalangi Tugas Jurnalistik

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1): SMAN 1 Bandar perlu diingat bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas pers mencari dan memperoleh informasi, diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500.000.000.

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Dana BOS adalah dana publik. SOP internal sekolah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau digunakan untuk menutupi informasi yang bersifat terbuka bagi publik.

Catatan Redaksi: Redaksi tetap memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi demi azas keberimbangan berita.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating