Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Korupsi dan UU Pers
1. Tindak Pidana Korupsi (Mark-Up)
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pasal 2 dan 3 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Menghalangi Tugas Jurnalistik
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat 1): SMAN 1 Bandar perlu diingat bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas pers mencari dan memperoleh informasi, diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500.000.000.
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP): Dana BOS adalah dana publik. SOP internal sekolah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau digunakan untuk menutupi informasi yang bersifat terbuka bagi publik.
Catatan Redaksi: Redaksi tetap memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah SMAN 1 Bandar maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi demi azas keberimbangan berita.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan