Dugaan Penghentian Penyidikan Diam-Diam Dibantah! Praperadilan di Klaten Kandas, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Klaten, Jawa Tengah – Persidangan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., CM., atas nama pelapor Haryanto, melawan Polres Klaten, resmi berakhir dengan penolakan. Sidang yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Klaten ini mempersoalkan dugaan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan yang terjadi pada 10 Oktober 2024 lalu.

Namun, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan penghentian penyidikan secara tersembunyi (implied termination) terhadap laporan polisi nomor LP/B/76/X/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JATENG.

Dalam surat jawaban resmi yang disampaikan kepada PN Klaten, Polda Jateng memaparkan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mereka telah menetapkan dua tersangka, menyita barang bukti, dan masih melakukan pencarian terhadap tiga saksi yang masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS).

Bacaan Lainnya

Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau melakukan gelar perkara untuk penghentian penyidikan,” tegas perwakilan hukum dari kepolisian.

Diketahui, dua tersangka yang telah diproses hukum, yakni Mas’odi bin Parjo dan Bambang Supriyadi alias Babe, telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara. Sedangkan Tri Harjanto dan Yuda Pancayuga kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus DPS. Hanya satu DPS atas nama Yuda Atmoko yang hingga kini masih dalam pencarian intensif.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating