Analisis Yuridis:
Mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, setiap penghentian penyidikan wajib disertai pemberitahuan resmi kepada jaksa, tersangka, atau keluarganya. Dalam hal ini, pihak kepolisian menilai tuduhan penghentian diam-diam tidak memiliki dasar hukum karena tidak ditemukan adanya bukti kuat yang mendukung klaim tersebut.
Putusan dan Sikap Pemohon:
Dalam permohonannya, Dr. Wilpan meminta agar pengadilan menyatakan adanya penghentian penyidikan secara tidak sah. Namun pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut. Meski demikian, Dr. Wilpan menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata demi menang di persidangan.
“Buat kami, menang atau kalah bukan hal penting. Justru dengan adanya proses praperadilan ini, sebagai memicu berlanjutnya proses penyidikan, agar pelaku utama benar-benar ditemukan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/06/2025).
Selain itu, Dr. Wilpan juga menyampaikan harapannya agar pihak penyidik dapat segera mengungkap siapa sebenarnya dalang atau provokator di balik insiden pengeroyokan yang menimpa kliennya. Ia mendorong agar pihak kepolisian menjerat aktor intelektual tersebut dengan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan.
Tak hanya itu, Wilpan juga mengatakan bahwa dalam persidangan praperadilan tersebut dirinya menyerahkan sebuah flashdisk berisi rekaman video kejadian di lokasi perkara (TKP), yang menurutnya dapat menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Ia berharap video tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik Polres Klaten, dan semua orang yang terekam berada di lokasi kejadian dapat dipanggil serta dimintai keterangan guna mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Harapan saya, siapa pun yang ada di TKP saat kejadian berlangsung bisa dihadirkan dan dimintai keterangan. Jangan sampai ada yang luput dari proses hukum,” tegas Dr. Wilpan.
(TIM)
Tinggalkan Balasan