Dugaan Percaloan SIM Mengemuka di Satpas Polres Banjar, Warga Akui Diminta Rp900 Ribu

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Berlaku dan Ancaman Pidana

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Melarang pungutan liar dan praktik percaloan dalam layanan publik.
  • Pelaksana layanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Jika terdapat oknum aparat yang menerima pungutan tidak sah:

  • Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

3. KUHP Pasal 368 (Pemerasan) atau Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)

Bacaan Lainnya
  • Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

4. Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023 – Pokok Prosedur Penerbitan SIM

  1. Wajib Tanpa Perantara
    Pemohon harus mengikuti seluruh proses resmi di Satpas atau aplikasi digital (SINAR). Tidak diperbolehkan menggunakan jasa calo.
  2. Tanpa Pungli
    Biaya hanya sesuai tarif resmi. Pungutan tambahan bersifat ilegal.
  3. Sentralisasi Data
    SIM akan terintegrasi dengan NIK KTP, bertujuan menutup celah “SIM tembak” dan memastikan satu identitas per orang.
  4. Sertifikat Mengemudi Wajib
    Untuk SIM baru atau peningkatan golongan SIM umum, pemohon harus memiliki sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi yang terhubung ke sistem Korlantas.

Sanksi Pelanggaran

  • Disiplin Internal Polri: Bagi anggota yang terlibat pungli, perantara, atau melanggar prosedur penerbitan SIM.
  • Pidana: Tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang dapat diproses sesuai UU Polri dan UU LLAJ.

Imbauan

Masyarakat diminta melaporkan praktik pungli/percaloan dan memanfaatkan layanan resmi, termasuk SINAR, untuk proses SIM yang lebih mudah, sah, dan transparan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating