Aturan Hukum yang Berlaku dan Ancaman Pidana
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Melarang pungutan liar dan praktik percaloan dalam layanan publik.
- Pelaksana layanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika terdapat oknum aparat yang menerima pungutan tidak sah:
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang meminta atau menerima pembayaran tidak sah dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
3. KUHP Pasal 368 (Pemerasan) atau Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)
- Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.
4. Perpol 5/2021 jo. Perpol 2/2023 – Pokok Prosedur Penerbitan SIM
- Wajib Tanpa Perantara
Pemohon harus mengikuti seluruh proses resmi di Satpas atau aplikasi digital (SINAR). Tidak diperbolehkan menggunakan jasa calo. - Tanpa Pungli
Biaya hanya sesuai tarif resmi. Pungutan tambahan bersifat ilegal. - Sentralisasi Data
SIM akan terintegrasi dengan NIK KTP, bertujuan menutup celah “SIM tembak” dan memastikan satu identitas per orang. - Sertifikat Mengemudi Wajib
Untuk SIM baru atau peningkatan golongan SIM umum, pemohon harus memiliki sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi yang terhubung ke sistem Korlantas.
Sanksi Pelanggaran
- Disiplin Internal Polri: Bagi anggota yang terlibat pungli, perantara, atau melanggar prosedur penerbitan SIM.
- Pidana: Tindak pidana seperti penyuapan, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang dapat diproses sesuai UU Polri dan UU LLAJ.
Imbauan
Masyarakat diminta melaporkan praktik pungli/percaloan dan memanfaatkan layanan resmi, termasuk SINAR, untuk proses SIM yang lebih mudah, sah, dan transparan.
(TIM)









Tinggalkan Balasan