Hukum dan Sanksi
Dengan adanya dugaan pungli di MTsN Kota Tegal masyarakat berharap agar Kanwil Kementrian Agama Kota Tegal dan Satgas Saber Pungli Polresta Tegal dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di MTsN Kota Tegal untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Jika terbukti ada tindakan pungli, para pelaku dapat dikenai hukum pidana sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.
(Tim/Red)















Tinggalkan Balasan