Dugaan Pungli Bertopeng Infak di MTsN Kota Tegal

Abah Sofyan
MTsN Kota Tegal - Foto Istimewa

Hukum dan Sanksi

Dengan adanya dugaan pungli di MTsN Kota Tegal masyarakat berharap agar Kanwil Kementrian Agama Kota Tegal dan Satgas Saber Pungli Polresta Tegal dapat memantau dan mengevaluasi praktik yang terjadi di MTsN Kota Tegal untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan.

Jika terbukti ada tindakan pungli, para pelaku dapat dikenai hukum pidana  sesuai dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun.

 (Tim/Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating