Dugaan Pungli di Samsat Balaraja; Warga Tagih Keadilan, Bukti dan Kronologi Mencuat di Medsos

Abah Sofyan
  • Gesek rangka: Rp25.000
  • Loket pendaftaran: Rp30.000–35.000
  • Pengambilan kaleng TNKB: Rp10.000

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Samsat Balaraja maupun instansi terkait seperti kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, tim redaksi masih berupaya menghubungi Pihak Samsat Balaraja serta Dirlantas Polda Banten untuk menanggapi laporan masyarakat.

Aturan Hukum Terkait Pungli

Praktik pungli yang dilakukan oleh aparat pelayanan publik bertentangan dengan hukum. Dasar hukum dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu… dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

KUHP Pasal 368 ayat (1):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Bacaan Lainnya

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan di Samsat Balaraja. Tidak sedikit warga yang menyarankan agar pembayaran pajak dilakukan secara daring (online) untuk menghindari praktik serupa.

(TIM Jaringan Media PPWI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating