- Gesek rangka: Rp25.000
- Loket pendaftaran: Rp30.000–35.000
- Pengambilan kaleng TNKB: Rp10.000
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Samsat Balaraja maupun instansi terkait seperti kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, tim redaksi masih berupaya menghubungi Pihak Samsat Balaraja serta Dirlantas Polda Banten untuk menanggapi laporan masyarakat.
Aturan Hukum Terkait Pungli
Praktik pungli yang dilakukan oleh aparat pelayanan publik bertentangan dengan hukum. Dasar hukum dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu… dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
KUHP Pasal 368 ayat (1):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelayanan di Samsat Balaraja. Tidak sedikit warga yang menyarankan agar pembayaran pajak dilakukan secara daring (online) untuk menghindari praktik serupa.
(TIM Jaringan Media PPWI)
Tinggalkan Balasan