Dugaan Pungli di Samsat Cinere: Uang ‘Suka Rela’ yang Dipatok!

Abah Sofyan

Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Pungutan liar melanggar hukum dan dapat dijerat dengan:

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 12 e: Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberi sesuatu dipidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
    • Pasal 42: Pelaksana layanan wajib memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, dan tidak diskriminatif.
  • PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
    • Pegawai dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat apabila melakukan pungli.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi dari pihak Samsat dan awak media masih berusaha untuk menghubungi mendapatkan tanggapan serta tindaklanjutnya.

(TIM Jaringan Media PPWI

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating