Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Samsat Depok. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan dari pejabat berwenang atas laporan masyarakat tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pungutan liar merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 e menyatakan:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(TIM)









Tinggalkan Balasan