Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pungutan liar (pungli) merupakan tindak pidana korupsi sesuai dengan:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pembayaran tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya dapat dijerat hukum.
Ancaman Pidana:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyimpangan di instansi pelayanan publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan demi menciptakan sistem birokrasi yang bersih.
(TIM)
Tinggalkan Balasan