Dugaan Pungli di Samsat Pandeglang Mencuat: Antrean STNK Dihargai Rp20 Ribu dan Biaya Administrasi Rp50 Ribu Redaksi15 September 2025, 16:09366 Dilihat Ancaman Pidana: Pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan juga dapat dikenakan. (TIM) Halaman: 1 2 Post Views: 366 Pos terkaitTender Proyek DPRD Semarang Dihantui Dugaan SBU DicabutFakta Baru Dibalik Narasi Mafia Tanah dalam Sidang Mbah TuponWarga Keluhkan Dugaan Pungli dan Pelayanan Buruk di Samsat Kota CirebonSkandal Solar Subsidi di Proyek Kampus UNTIDAR: Diduga Libatkan Oknum Brimob dan TNIPungli Diduga Masih Subur di Samsat Depok: Warga Tuntut Transparansi dan Tindakan TegasDugaan Pungli di Samsat Cinere: Uang ‘Suka Rela’ yang Dipatok!
Tinggalkan Balasan