Dugaan Pungli di Samsat Pandeglang Mencuat: Antrean STNK Dihargai Rp20 Ribu dan Biaya Administrasi Rp50 Ribu

Abah Sofyan

Ancaman Pidana:

Pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan juga dapat dikenakan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating