Dugaan Pungli di Samsat Pandeglang Mencuat: Antrean STNK Dihargai Rp20 Ribu dan Biaya Administrasi Rp50 Ribu Redaksi15 September 2025, 16:0927 Februari 2026, 03:46507 Dilihat Ancaman Pidana:Pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan juga dapat dikenakan.(TIM)Halaman: 1 2 Post Views: 507Related posts: Warga Kendal Keluhkan Prosedur Pajak di Samsat Brangsong, Calo Justru Dipermudah Warga Kota Pekalongan Menduga Syarat KTP untuk Perpanjangan STNK jadi Ladang Pungli Petugas Samsat Dugaan Pungli Mencuat di Samsat Indramayu: Wajib Pajak Pertanyakan Selisih Biaya Balik Nama Rp50 Ribu Misterius! Ulasan Warga untuk Samsat Pekalongan Kota di Google Maps, Hilang Pos terkaitPolda Jateng Tetapkan Tersangka Alih Fungsi LahanDugaan Pungli Pajak di Samsat Banyumas MengemukaPerjuangan Warga Rote Ndao Melawan Mafia TanahMahasiswa Gelapkan Puluhan Motor di SemarangRuntuhnya Integritas di Balik Diksi DeportasiMenanti Jawaban di Balik Tragedi Dawung
Tinggalkan Balasan