Kendal, Jawa Tengah — Prosedur pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, dikeluhkan warga. Dalam aduan yang muncul portal LaporGub bernomor LGIG52029664 tertanggal 10 April 2025, seorang warga dari Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, mempertanyakan kebijakan yang dianggap mempersulit masyarakat taat pajak, namun justru mempermudah calo.
Warga tersebut menyampaikan bahwa saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor, dirinya dihadapkan pada syarat balik nama hanya karena alamat KTP saat membeli motor berbeda dengan alamat KTP yang sekarang, meskipun nama dan NIK tetap sama.
“Ini pas waktu untuk pembayaran pajak biasa tapi dipersulit syaratnya. Dulu beli motor alamat KTP di desa A, sekarang KTP di desa B. Masak harus balik nama padahal nama dan NIK masih sama. Kami yang ingin taat pajak malah dibingungkan,” keluhnya.
Ironisnya, lanjut pelapor, proses justru lebih mudah jika melalui jalur calo. “Masalah apapun bisa diproses lewat calo. Mohon ditinjau ulang karena banyak warga juga mengeluh soal beda alamat ini,” tambahnya.
Fenomena ini menyoroti dua persoalan serius: rigidnya kebijakan administrasi yang tidak adaptif terhadap kondisi nyata warga, serta maraknya praktik percaloan yang merusak integritas layanan publik.
Hingga berita ini naik publikasi, Kasatlantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A. ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, untuk meminta tanggapan atas laporan warga tersebut, belum memberikan jawaban.
Tinggalkan Balasan