Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana.
- Ancaman pidana: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 (PP tentang Jenis Tarif PNBP Polri)
- Biaya penerbitan BPKB sepeda motor adalah Rp 225.000.
- Penarikan biaya di luar ketentuan dapat dikategorikan pungutan liar.
3. KUHP Pasal 368
- Pemerasan oleh oknum petugas dapat dipidana.
- Ancaman pidana: Penjara hingga 9 tahun.







Tinggalkan Balasan