Dugaan Pungli di Samsat Subang Dikeluhkan Warga, Pejabat Diam

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidana

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana.
  • Ancaman pidana: Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

2. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 (PP tentang Jenis Tarif PNBP Polri)

  • Biaya penerbitan BPKB sepeda motor adalah Rp 225.000.
  • Penarikan biaya di luar ketentuan dapat dikategorikan pungutan liar.

3. KUHP Pasal 368

  • Pemerasan oleh oknum petugas dapat dipidana.
  • Ancaman pidana: Penjara hingga 9 tahun.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating