Kendal, Jawa Tengah – Aliansi Media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kendal, pada Senin (15/9/2025).
Masyarakat desa mengaku dipalak dengan biaya yang bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat. Angka ini jauh melampaui ketentuan resmi sebesar Rp150 ribu, seperti yang diatur dalam SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017.
Kepala Desa Ngesrep Balong mengungkapkan, dari 501 bidang tanah yang didaftarkan sejak awal tahun 2025, baru 169 sertifikat yang terealisasi, sementara 332 lainnya belum selesai.
“Kami sudah mengantongi bukti berupa surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran,” ungkap Witoyo, perwakilan warga yang turut melaporkan kasus ini.
Laporan tersebut juga mencantumkan dasar hukum, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan