Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kendal untuk segera menindak oknum yang terbukti melakukan pungli,” tegas Agus.
Kasi Intelijen Kejari Kendal menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditelaah dan jika bukti permulaan cukup, akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Surat pengaduan lengkap dengan bukti resmi sudah diterima pihak Kejari Kendal untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan komentar resmi.
(TIM)
Tinggalkan Balasan