Edukasi Hukum: Sanksi Pungutan Liar dan Pemerasan Jabatan
Tindakan oknum petugas yang memungut biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam beberapa regulasi:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020: Menyatakan bahwa biaya cek fisik kendaraan bermotor adalah Rp0 atau Gratis. Meminta uang atas layanan ini adalah pungutan liar.
UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Berdasarkan Pasal 12 huruf e, penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar guna menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Petugas yang sengaja menghambat atau mempersulit layanan demi imbalan dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis aduan publik di portal Laporgub Jawa Tengah yang telah berstatus selesai secara administratif di sistem pemerintah. Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab bagi pihak Satlantas Polrestabes Semarang maupun pengelola Samsat III Semarang demi keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.
(TIMRed)
















Tinggalkan Balasan