Dugaan Unsur Pemaksaan Outing Class SMAN 1 Bangsri Mengemuka

Abah Sofyan
Aduan Warga untuk SMAN 1 Bangsri - Foto Screenshot LaporGub

Ancaman Pidana Penyalahgunaan Wewenang

Jika unsur pemaksaan dalam pengumpulan biaya ini terbukti secara hukum, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal penyalahgunaan kekuasaan:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Mengatur tentang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun.

Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.

PP No. 94 Tahun 2021: Sanksi administratif berat berupa pembebasan dari jabatan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran wewenang.

Bacaan Lainnya

Menanti Klarifikasi Pihak Sekolah

Hingga berita ini dipublikasikan pihak SMAN 1 Bangsri maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait aduan yang muncul di laman Laporgub tersebut. Bahkan awak media sudah mencoba hubungi WhatsApp Call Center Dinas Pendidikan Jawa Tengah dan juga Cabang Dinas Wilayah III pada hari Jum’at (30/01/2026) namun sayangnya nomor call center Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tidak memberikan jawaban apapun kendati pesan dari awak media sudah terkirim. Sementara untuk call center Cabang Dinas III hanya memberikan jawaban otomatis yang berisi, “Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak ada saat ini, tetapi akan merespons secepat mungkin.”

Masyarakat menuntut adanya investigasi menyeluruh dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan agar praktik serupa tidak terjadi lagi dan fungsi kokurikuler tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Awak media masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak sekolah guna memastikan kebenaran instruksi yang beredar.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating