Edukasi Hukum: Sanksi Pembuangan Bayi dan Penyembunyian Kematian
Secara hukum, tindakan membuang atau meninggalkan anak yang berujung pada kematian dapat dijerat dengan Pasal 305 hingga Pasal 308 KUHP. Jika merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pelaku terancam pidana berat atas penelantaran anak yang menyebabkan kematian. Selain itu, tindakan menyembunyikan kematian atau mengubur/membuang mayat untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang diatur dalam Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana kurungan. Pihak kepolisian juga dapat mengembangkan kasus ini ke ranah UU Perlindungan Anak jika ditemukan unsur kekerasan sebelumnya.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi kemanusiaan ini. Artikel ini disusun berdasarkan data rilis resmi Humas Polres Wonogiri Polda Jateng untuk kepentingan informasi publik. Kami berkomitmen mendukung kepolisian dalam mengungkap fakta dan memberikan ruang bagi penegakan keadilan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak menyebarkan foto jasad korban di media sosial demi menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
(Red)

















Tinggalkan Balasan