Atas perbuatannya, RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami tak akan mentolerir aksi-aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan atau tindak pidana. Laporan bisa disampaikan lewat Layanan Call Center 110, aktif 24 jam non-stop, untuk menangani aduan dan kebutuhan hukum warga.
Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan potensi kerawanan sosial seperti tawuran bisa ditekan, dan rasa aman di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan