Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka K mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa pasokan sabu diperoleh dari seorang pria berinisial “Prima” yang berdomisili di Kota Medan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok tersebut guna memutus mata rantai jaringan lintas kota.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen melakukan pengembangan hingga ke akar jaringan ini,” tambah AKP Verry.
Perang Total Terhadap Narkotika
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Sumut 2026 yang menekankan perang total terhadap peredaran gelap narkoba. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Jangan ragu melapor, setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga wilayah Simalungun tetap kondusif dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Bandar Narkotika
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah melebihi 5 gram dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa setiap orang yang memiliki informasi namun sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 131.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Polres Simalungun untuk memberikan informasi publik yang akurat dan mendukung transparansi penegakan hukum.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan