Sukoharjo, Jawa Tengah — Pemerintah terus menggencarkan penertiban distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram (kg), yang penjualannya akan dibatasi ketat mulai 1 Februari 2025. Nantinya, penjualan hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau agen resmi di bawah Pertamina, demi memastikan subsidi tepat sasaran untuk rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Namun, langkah tegas ini tercoreng oleh dugaan pelanggaran di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan aktivitas bongkar muat tabung LPG 3 kg dan 12 kg dalam jumlah besar di sebuah lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Saat tim media menelusuri lokasi, seorang pria bernama Deni, yang mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polresta Surakarta, muncul dan menyatakan bahwa usaha tersebut milik istrinya. Ia juga mengklaim kegiatan itu tidak mengganggu warga sekitar.
Namun, pengamatan di lapangan menemukan fakta mencurigakan: tidak ada papan nama resmi agen LPG Pertamina di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa gudang tersebut beroperasi secara ilegal, bahkan berpotensi melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Tinggalkan Balasan