Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Pentingnya kesadaran mengenai hak perlindungan nelayan menjadi isu krusial mengingat tingginya risiko kecelakaan kerja di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pemerintah diwajibkan menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pencari ikan melalui berbagai skema asuransi dan jaminan sosial yang sering kali belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat pesisir.
Banyak kasus di lapangan menunjukkan nelayan tradisional harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri saat mengalami kecelakaan, seperti terkena baling-baling mesin atau cedera fisik lainnya yang mengakibatkan cacat permanen. Padahal, secara regulasi, nelayan yang memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kartu KUSUKA berhak mendapatkan fasilitasi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jaminan sosial ini dikelola melalui kemitraan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi nelayan kecil atau nelayan tradisional, iuran premi sering kali disubsidi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan rumah sakit tanpa batas, santunan cacat tetap, hingga santunan sementara tidak mampu bekerja agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi saat kepala keluarga sedang sakit.
Untuk mendapatkan hak tersebut, para nelayan diimbau untuk segera mendaftarkan diri secara resmi melalui kelompok nelayan atau dinas perikanan setempat. Kepemilikan data yang valid dalam database KUSUKA adalah kunci utama agar saat terjadi musibah di tengah laut, proses klaim dapat dilakukan secara cepat dan akurat oleh petugas berwenang tanpa membebani finansial pribadi nelayan.
Klik Untuk Unduh: Draf Surat Permohonan Klaim Nelayan – PDF
Edukasi mengenai kemandirian perlindungan ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan di sektor perikanan. Nelayan Indonesia tidak boleh lagi merasa sendirian saat menghadapi bencana kerja, karena hukum telah menyediakan payung pelindung yang menjamin keberlangsungan hidup dan masa depan mereka sebagai pahlawan protein bangsa.

















Tinggalkan Balasan