Edukasi Hukum: Jaminan Risiko Penangkapan Ikan
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib memfasilitasi perlindungan atas risiko penangkapan ikan bagi nelayan kecil melalui asuransi perikanan. Komponen yang dilindungi meliputi kecelakaan kerja, kehilangan jiwa, dan cacat tetap. Secara teknis, hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pemberian bantuan premi asuransi nelayan. Nelayan yang tidak terdaftar atau tidak didaftarkan oleh pemerintah daerah saat memenuhi syarat dapat menuntut haknya sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik.
Catatan Redaksi: Media Investigasi Indonesia berkomitmen memberikan literasi hukum bagi masyarakat bawah agar berdaya di mata hukum. Artikel ini disusun sebagai panduan bagi nelayan dan keluarganya dalam mengurus hak-hak konstitusional mereka. Kami mendorong Pemerintah Desa dan Penyuluh Perikanan untuk lebih aktif mendata nelayan di wilayah masing-masing guna memastikan tidak ada lagi nelayan yang kesulitan biaya pengobatan akibat kecelakaan laut. Kebahagiaan nelayan adalah kedaulatan maritim kita.
(Red)















Tinggalkan Balasan