Hukum Tegas Melindungi Jurnalis Dari Intimidasi

Abah Sofyan
Ilustrasi Jurnalis Mendapatkan Intimidasi - Foto by AI

Pasal 368 KUHP: Terkait perampasan atau pemerasan jika alat kerja (kamera/ponsel) diambil paksa.

Pasal 351 KUHP: Terkait penganiayaan jika terjadi kontak fisik.

Tinjauan Yuridis: Mahkamah Agung dan Dewan Pers telah menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers (Hak Jawab dan Hak Koreksi), bukan melalui pidana umum atau UU ITE, sepanjang jurnalis tersebut bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Langkah Teknis: Apa yang Harus Dilakukan Jika Dihambat Meliput?

Bagi rekan-rekan jurnalis di lapangan, memahami langkah mitigasi saat menghadapi intimidasi sangatlah krusial. Berikut adalah Standard Operating Procedure (SOP) hukum yang harus ditempuh:

Bacaan Lainnya
  • Dokumentasikan Tekanan: Jika memungkinkan, rekam percakapan atau ambil foto pelaku intimidasi. Dokumentasi ini akan menjadi bukti petunjuk (circumstantial evidence) yang sangat kuat di kepolisian.
  • Tunjukkan Identitas Resmi: Selalu lengkapi diri dengan Kartu Pers yang sah dan Surat Tugas dari perusahaan media yang berbadan hukum (PT).
  • Gunakan Hak Tolak: Wartawan memiliki “Hak Tolak” untuk melindungi identitas narasumber rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers. Jangan menyerah pada tekanan untuk membuka sumber berita.
  • Laporkan ke Organisasi Profesi: Segera hubungi bantuan hukum melalui organisasi jurnalis (PPWI, AJI, IJTI) atau LBH Pers untuk mendapatkan pendampingan hukum.
  • Tempuh Jalur Laporan Spesifik: Saat melapor ke kepolisian, pastikan laporan tersebut menggunakan rujukan Pasal 18 UU Pers, bukan sekadar pasal perbuatan tidak menyenangkan, agar penanganan kasus lebih tepat sasaran.

Keamanan Digital dan Perlindungan Privasi

Di era 2026, intimidasi tidak lagi hanya terjadi di lokasi peliputan, tetapi merambah ke ruang siber. Tindakan meretas akun media sosial wartawan atau menyebarkan data pribadi (doxing) adalah pelanggaran serius. Jurnalis disarankan untuk menggunakan pengamanan berlapis (2FA) dan selalu berkoordinasi dengan tim IT redaksi jika mendapati aktivitas digital yang mencurigakan saat mengerjakan isu-isu sensitif.

Integritas pers adalah benteng terakhir kebenaran. Tanpa perlindungan jurnalis yang kuat, korupsi akan tumbuh subur dan suara masyarakat kecil akan terkubur.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan Konten Landasan yang akan terus diperbarui sesuai dengan dinamika hukum pers di Indonesia. Gunakan artikel ini sebagai rujukan utama dalam menghadapi hambatan kerja jurnalistik di lapangan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating