Tangerang, Banten — Pembukaan toko waralaba Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, pada Jumat (31/10/2025) menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan launching tersebut diduga dilakukan sebelum izin resmi operasional diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas cukup padat. Tenda, banner, serta perlengkapan acara launching telah terpasang di depan toko sejak pagi hari. Namun hingga Jumat siang, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang menjadi syarat utama operasional toko modern seperti Indomaret, belum terkonfirmasi diterbitkan.
Saat awak media menanyakan perihal izin, salah satu perwakilan di lapangan yang disebut bernama Ruli menyampaikan bahwa izin tersebut “sedang dalam proses pengurusan”.
“Izin aman, Bang, sedang diurus. Coba langsung konfirmasi saja ke saudara D,” ujar Ruli singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai status dokumen perizinan tersebut. Padahal, proses pengajuan dan penerbitan IUTM diketahui memerlukan verifikasi teknis dan administratif dari sejumlah instansi, sehingga tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Kegiatan launching tanpa izin dinilai publik sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan perizinan usaha, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan regulasi. Hal ini juga dianggap berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang patuh pada prosedur hukum.















Tinggalkan Balasan