Iuran Pedagang Kecil di Salatiga Dinilai Memberatkan, Warga Mengeluh Tak Ada Solusi Konkret dari Pemerintah

Abah Sofyan

“Kami orang kecil, Rp15.000-Rp35.000 per 12 jam itu sangat besar. Kalau alasan pemerintah hanya untuk mengurangi pedagang di trotoar, kenapa caranya seperti ini? Ibu saya bahkan berjualan di tempat yang sudah disediakan pemerintah kota,” tegas Layla.

Aturan Hukum dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Kebijakan pemberlakuan iuran bagi pedagang kecil harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan transparan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap kebijakan yang memberatkan masyarakat wajib melalui sosialisasi yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penyalahgunaan Wewenang, yang menyebutkan: “Setiap pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur ancaman bagi pihak-pihak yang melakukan pungutan liar.

Bacaan Lainnya

Mendesak Solusi dari Pemerintah

Para pedagang kecil di Salatiga berharap pemerintah kota segera mengevaluasi kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih bijak. Kebijakan yang adil dan pro-rakyat sangat diperlukan untuk memastikan pedagang kecil tetap bisa bertahan tanpa terbebani oleh pungutan yang tidak proporsional.

“Suara kami tidak didengar. Tolong sampaikan aspirasi kami kepada pihak terkait. Kami hanya ingin mencari nafkah dengan layak,” pungkas Layla.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, khususnya pedagang kaki lima yang menjadi salah satu sektor penggerak ekonomi lokal.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating