Tegal, Jawa Tengah – Aduan keras datang dari warga terkait buruknya manajemen pelayanan di Kantor Samsat Kabupaten Slawi. Melalui aduan bernomor LGWP17852187 tertanggal 7 Juli 2025, di platform LaporGub, warga menyoroti antrean cek fisik kendaraan bermotor yang dibiarkan mengular hingga lebih dari 200 meter ke badan jalan umum.
“Apakah jalan raya itu milik Samsat Slawi? Lapangan di dalam kantor luas tapi kosong. Akibatnya jalanan macet, warga buang sampah sembarangan, dan dua arah jadi tersendat,” ujar pelapor yang kesal.
Kondisi ini bukan hanya merugikan warga yang datang mengurus pajak kendaraan, tapi juga pengguna jalan lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan aktivitas Samsat. Ini memicu keresahan warga sekitar yang setiap kali pemutihan atau tenggat administrasi pajak, harus menghadapi kemacetan parah dan dampak lingkungan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dihubungi awak media melalui Whastapp hanya memberikan jawaban singkat.
“Hal tersebut terjadi karena hari terakhir pemutihan. Kalau terkait fasilitas parkir, itu ranah pemda, bukan kepolisian.” jawab Kasatlantas, Senin (07/07/2025).
Pernyataan tersebut memang tepat secara struktural, namun tak cukup menyelesaikan substansi persoalan.
Terlepas dari alasan “hari terakhir pemutihan” dan urusan parkir yang disebut domain pemda, ini menunjukkan kelemahan koordinasi antar instansi dan minimnya empati terhadap hak pengguna jalan lain. Samsat Slawi seharusnya proaktif mengantisipasi lonjakan antrian dengan pengaturan yang layak di dalam area kantor, bukan membiarkan jalan umum jadi lahan operasi tak resmi.
Warga menuntut tindakan nyata, bukan sekadar lempar tanggung jawab.
Tinggalkan Balasan