- Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
- Pasal 24 ayat (2): Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberi tanda/rambu agar pengguna jalan aman.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jika dana desa atau dana perbaikan jalan diselewengkan:
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan dapat dihukum penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
3. Pasal 359 KUHP
- Jika kelalaian menyebabkan korban jiwa:
- Ancaman penjara hingga 5 tahun atau kurungan hingga 1 tahun.
4. Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011
Mewajibkan penanggung jawab jalan melakukan:
- Pemeliharaan berkala
- Tanggap darurat
- Pemasangan rambu pada jalan rusak Jika tidak dilakukan, bisa dikenai sanksi administratif atau tuntutan hukum.
Meski klarifikasi telah diberikan oleh pihak desa dan kabupaten, kecurigaan publik atas penyimpangan anggaran tetap relevan untuk diawasi lebih lanjut. Warga berharap perbaikan jalan tidak hanya sekadar rencana, tapi benar-benar dilaksanakan.
(Red/YS)
Tinggalkan Balasan