Kapolsek Sukodono, AKP Mujiyanto, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Peredaran miras ilegal berpotensi menimbulkan tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Menjelang Nataru, kami tidak ingin kecolongan. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas AKP Mujiyanto.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukodono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan secara humanis. Pelaku mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali penjualan miras ilegal.
AKP Mujiyanto menambahkan, kegiatan cipta kondisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Langkah tegas namun persuasif ini menjadi bagian dari upaya Polsek Sukodono menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menyambut Natal dan Tahun Baru 2025 dengan tenang.
(Red)








Tinggalkan Balasan