Banyumas, Jawa Tengah – Polresta Banyumas memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Lilin Candi 2025 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mapolresta Banyumas, Jumat (19/12/2025) pagi.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri Bupati Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh lintas agama, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Hadir pula perwakilan TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, hingga pemilik barang bukti miras yang dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan jajaran Polresta Banyumas selama kegiatan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Total barang bukti meliputi 1.879 botol miras berbagai merek, 1.587 liter ciu, serta 1.751 liter tuak.
Dalam sambutannya, Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pemusnahan miras merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama pada momen meningkatnya aktivitas masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti miras ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026,” tegas Kombes Pol. Ari Wibowo.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
“Miras sering menjadi akar dari banyak persoalan kriminal. Karena itu, penindakan ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.
Selain menertibkan peredaran miras, Polresta Banyumas juga memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal yang lebih brutal serta tidak terkendali.








Tinggalkan Balasan