Grobogan, Jawa Tengah – Praktik judi togel dengan merek kupon “Kuda Lari” kian marak dan bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Grobogan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak penegak hukum. Aktivitas ilegal ini menjadi sorotan warga yang mulai merasa resah, terutama karena pengaruh buruknya terhadap generasi muda.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik judi tersebut telah berlangsung sejak lama dan dikelola oleh seseorang berinisial B. “Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada tindakan. Sepertinya kebal hukum,” ujarnya.
Keluhan serupa juga datang dari warga lain yang khawatir akan dampak sosial dari aktivitas perjudian tersebut. “Kami khawatir anak-anak muda ikut terpengaruh. Tapi warga takut melapor karena tidak yakin akan ada tindak lanjut dari aparat,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tindakan hukum maupun klarifikasi resmi dari pihak Polres Grobogan maupun Polda Jawa Tengah.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari aparat dalam penegakan hukum dan segera menindak segala bentuk perjudian ilegal.
Aturan Hukum yang Berlaku:
KUHP Pasal 303 ayat (1):
Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam usaha tersebut, diancam dengan:









Tinggalkan Balasan