- Pidana penjara paling lama 10 tahun
- Atau denda paling banyak Rp25.000.000,-
Pasal 303 bis KUHP:
Melakukan perjudian dalam bentuk apapun tetap merupakan tindak pidana meskipun dilakukan secara terbatas atau tidak terbuka.
(TIM)

Pasal 303 bis KUHP:
Melakukan perjudian dalam bentuk apapun tetap merupakan tindak pidana meskipun dilakukan secara terbatas atau tidak terbuka.
(TIM)
Anda tidak dapat menyalin isi halaman ini.
Tinggalkan Balasan