Dasar Hukum: Jelas Melanggar, Ancaman Berat Menanti
Perjudian termasuk togel merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
- Pasal 303 KUHP:
Pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP:
Mencakup pemain dan pihak-pihak lain yang terlibat.
- Jika menggunakan sarana elektronik:
UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016:Ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Aparat Bisa Terkena Sanksi Jika Membiarkan
Warga juga mengingatkan bahwa aparat yang lalai, menutup mata, atau bahkan melindungi praktik perjudian, juga dapat dijerat hukum:
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Ancaman pidana bagi penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.
- PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
Sanksi teguran berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tegakkan Hukum, Pulihkan Martabat Kota Santri
Kaliwungu bukan tempat untuk perjudian. Kaliwungu adalah tempat menuntut ilmu, tempat ziarah, tempat orang mencari berkah, bukan tempat mencari “cuan instan” melalui togel dan hiburan malam.
“Jika aparat serius, kami dukung penuh. Tapi jika dibiarkan, maka kami akan terus bersuara,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari pihak kepolisian. Penindakan tegas bukan hanya soal hukum, tapi juga soal menyelamatkan identitas dan kehormatan Kaliwungu sebagai kota santri.
(TIM/Red)
Tinggalkan Balasan