Pati, Jawa Tengah – Kebebasan pers kembali diinjak-injak secara brutal. Insiden memalukan terjadi di kantor DPRD Pati saat sejumlah jurnalis mengalami tindak kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik pada Rabu (4/9/2025). Perilaku arogan ini dilakukan oleh oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung.
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD terkait isu pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menjadi titik panas insiden. Saat Ketua Dewas Torang Manurung meninggalkan ruangan sebelum memberikan keterangan, beberapa wartawan berusaha mengejar untuk klarifikasi. Yang terjadi kemudian sangat tidak bisa ditoleransi: kekerasan ala preman.
Mutia Parasti, jurnalis LingkarTV, ditarik keras hingga jatuh, sementara Umar Hanafi dari murianews.com didobrak mundur oleh oknum pengiring. Peristiwa ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga pelecehan terhadap hak publik untuk tahu.
“Ini bukan sekadar penghalangan kerja wartawan. Ini serangan terang-terangan terhadap demokrasi,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.
Tindakan tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan yang harus ditindak secara hukum.
Para jurnalis menuntut:
Tinggalkan Balasan