Editorial – Di era digital, kolom ulasan Google Maps, cuitan di X (Twitter), atau unggahan viral di TikTok seringkali menjadi “kotak pengaduan” paling efektif bagi masyarakat. Bagi media, fenomena ini adalah sumber berita (news peg) yang berharga. Namun, sering muncul kekhawatiran: apakah mengutip “nyinyiran” atau keluhan warga di media sosial bisa membuat jurnalis terjerat hukum?
Jawabannya: Jurnalis aman, asalkan bekerja sesuai koridor Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah panduan lengkap dan bedah hukum bagaimana media bisa memberitakan kritik warga terhadap instansi pemerintah tanpa takut dibayangi jeruji besi.
Pahami “Tameng” Utama: Lex Specialis
Jurnalis harus percaya diri bahwa pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam hukum Indonesia, UU Pers bersifat Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum).
Artinya, jika terjadi sengketa akibat pemberitaan, polisi tidak boleh langsung menggunakan KUHP atau UU ITE. Penyelesaiannya wajib melalui mekanisme Dewan Pers (Hak Jawab dan Hak Koreksi). Perlindungan ini berlaku mutlak selama karya tersebut memenuhi syarat sebagai produk jurnalistik, bukan sekadar postingan provokatif tanpa verifikasi.
“Kepentingan Umum” adalah Kunci di KUHP Baru
Sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sepenuhnya pada Januari 2026, perlindungan terhadap kritik semakin tegas.
Pasal yang sering ditakutkan adalah pasal pencemaran nama baik. Namun, Pasal 433 ayat (3) KUHP Baru memberikan pengecualian tegas:
“Perbuatan (pencemaran) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
Memberitakan keluhan soal jalan rusak, pungli di Samsat, antrean Rumah Sakit yang semrawut, atau pelayanan publik yang buruk, secara otomatis masuk dalam kategori Kepentingan Umum. Instansi pemerintah adalah pelayan publik, sehingga kinerja mereka sah untuk dikritik dan diberitakan.








Tinggalkan Balasan