Kabais TNI Serahkan Jabatan Terkait Kasus KontraS

Abah Sofyan
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah gelar konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026) - Foto Dok. Puspen TNI

“Terima kasih,” tutupnya singkat.

Informasi tambahan menunjukkan bahwa kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS telah memicu desakan luas agar pimpinan unit terkait dievaluasi secara menyeluruh. TNI berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban.

Edukasi Hukum: Pertanggungjawaban Komando dalam Militer

Berdasarkan prinsip hukum militer dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terdapat tanggung jawab administratif yang melekat pada seorang pimpinan atau komandan. Penyerahan jabatan merupakan salah satu prosedur dalam organisasi TNI apabila seorang perwira tinggi dianggap perlu memberikan ruang bagi jalannya proses penyidikan yang objektif. Hal ini berkaitan dengan azas Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility), di mana seorang pimpinan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan bawahannya jika ditemukan kelalaian dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.

Catatan Redaksi: Redaksi menyajikan berita ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik mengenai dinamika di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Kami tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya putusan hukum yang tetap.

Bacaan Lainnya

(Kon/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating