Jakarta – Dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, yang dimutasi dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika.
Nama AKBP Victor disebut-sebut berkaitan dengan upaya pengumpulan dana dalam jumlah besar, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Isu tersebut memicu perbandingan dengan kasus lain yang sebelumnya juga menyita perhatian publik, yakni dugaan pemerasan bernilai serupa yang melibatkan perwira menengah Polri.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan sistem pengawasan di tubuh aparat penegak hukum. Sejumlah pengamat menilai, kasus semacam ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang telah lama mengakar.
Sorotan Budaya Setoran dan Pencarian “Cuan”
Salah satu isu yang kerap disorot dalam berbagai kasus pelanggaran etik dan pidana di internal kepolisian adalah dugaan adanya budaya setoran. Beberapa pengakuan dari anggota kepolisian yang pernah beredar di ruang publik menyebutkan bahwa proses pendidikan, mutasi, hingga promosi jabatan kerap dikaitkan dengan biaya tertentu.
Semakin tinggi jenjang jabatan, semakin besar pula dana yang harus disiapkan. Bahkan, dalam sebuah tayangan di platform digital, seorang narasumber menyebutkan bahwa biaya untuk meraih jabatan strategis di tingkat perwira tinggi bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Klaim tersebut, meski masih menjadi perdebatan, turut memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam sistem karier aparat.
Kondisi ini dinilai menciptakan tekanan bagi sebagian perwira untuk mencari sumber dana tambahan, yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Kritik atas Penanganan Kasus Aparat
Perbedaan perlakuan hukum antara aparat dan masyarakat sipil juga menjadi sorotan. Dalam sejumlah kasus, anggota kepolisian yang terseret dugaan tindak pidana berat dinilai hanya menerima sanksi administratif, seperti mutasi atau demosi. Sementara itu, masyarakat umum yang melakukan tindak pidana serupa kerap menghadapi ancaman hukuman pidana berat.








Tinggalkan Balasan