Tanggamus, Lampung – Kasus dugaan intimidasi wartawan di Tanggamus kini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan pers dan hukum di Indonesia. Insiden yang terjadi di Polsek Pulau Panggung, Lampung, pada Minggu (8/3/2026) ini melibatkan oknum Kasat Reskrim Polres Tanggamus berinisial AKP K.Y.A. terhadap jurnalis Patroli 86 yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Kejadian tersebut bermula saat awak media sedang mendampingi seorang warga, Eko Nurjaman, yang hendak melaporkan kasus hilangnya sang anak, Sintia Sari, yang diduga dibawa kabur tanpa izin oleh pria berinisial A. Alih-alih mendapatkan respons pelayanan prima, oknum perwira kepolisian tersebut dikabarkan justru membentak dan mempertanyakan status keanggotaan jurnalis di Dewan Pers dengan nada tinggi.
Pimpinan Redaksi Patroli 86, Ass. Adv. Panji, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengecam keras arogansi tersebut. Ia menilai tindakan AKP K.Y.A. sangat bertolak belakang dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan humanis.
“Kami sangat prihatin. Di saat masyarakat butuh perlindungan hukum atas kasus anaknya, jurnalis yang mendampingi justru diintimidasi. Kami secara resmi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa dan mengevaluasi oknum tersebut demi menjaga marwah institusi Polri,” tegas Panji, S.H.
Pelanggaran Kemerdekaan Pers
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Kuasa Hukum patroli86.com, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk menghalangi kerja pers yang sah. Ia menyebut tindakan oknum tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi.
















Tinggalkan Balasan